GelanggangNews – JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dana hasil transaksi narkotika jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kedua tersangka, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim, sebagaimana dilihat pada Sabtu (28/3/2026). Dalam video tersebut, tampak tiga anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berpakaian sipil masuk ke sebuah rumah sederhana.
Kronologi Penyergapan
Petugas menuju sebuah ruang kecil di sisi kiri ruang utama yang merupakan kamar tidur tersangka Priyo Handoko. Saat disergap, Priyo yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek tidak memberikan perlawanan. Di kamar tersebut, polisi juga menemukan botol air mineral yang dimodifikasi menjadi alat isap sabu (bong).
Tayangan selanjutnya menunjukkan proses penangkapan Rikki. Tersangka yang mengenakan kaus putih tersebut terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen miliknya oleh petugas berpakaian sipil. Sama seperti Priyo, Rikki juga tidak berkutik saat diamankan.
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait dengan bandar Ko Erwin. Berdasarkan pengembangan terbaru, kedua tersangka diketahui berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.
Muhammad Rikki berperan sebagai pemilik rekening, sedangkan Priyo Handoko diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yaitu Andre Fernando alias “The Doctor”.
“Berdasarkan keterangan Tersangka Arfan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Status DPO dan Penyelidikan
Diketahui, Andre Fernando alias “The Doctor” merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Saat ini, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andre.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury, melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu (7/3/2026), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya.

