Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kejagung Ungkap Korupsi Samin Tan: Menambang Ilegal Sejak 2017 Lewat Kerja Sama Pejabat

ByAdmin Gelanggang

Mar 28, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Samin Tan dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan diduga bekerja sama dengan pejabat negara untuk mendapatkan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026), menjelaskan bahwa izin tambang PT AKT sebetulnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut dilaporkan masih terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

“Tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Ia bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” kata Syarief.

Terkait identitas penyelenggara negara yang terlibat, Syarief menyatakan akan menyampaikannya pada kesempatan berikutnya. “Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ucapnya.

Status Penyelenggara Negara

Syarief menegaskan bahwa hingga saat ini penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, indikasi keterlibatan mereka menjadi dasar kuat penetapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Untuk saat ini belum (ditetapkan sebagai tersangka). Tetapi, sudah ada indikasi seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa kasus ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Syarief.