JAKARTA – Partai Demokrat mendesak Presiden Prabowo segera tarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menempati posisi di luar institusi Polri. Desakan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Benny menyatakan Presiden Prabowo sebagai kepala negara yang taat konstitusi harus segera menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan,” kata Benny dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Ia menegaskan putusan MK mewajibkan anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri secara permanen dari kepolisian. Karena itu, menurutnya pemerintah perlu memberi dua pilihan kepada polisi yang kini berada di posisi sipil. “Mereka harus memilih pensiun dini atau kembali ke organisasi induknya,” ujarnya.
Benny juga mengingatkan bahwa Polri merupakan abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan negara. Ia menilai putusan MK yang menegaskan Kapolri tidak dapat menunjuk polisi aktif ke jabatan sipil menguatkan prinsip negara hukum. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat rule of law dan demokrasi substantif. (*)

