GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Mery Christine Kiling (26), yang berperan sebagai bendahara atau pemegang keuangan jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang turut menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (12/5) pukul 06.25 Wita. Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) di sebuah lokasi galian C di Pepas Asa, Kutai Barat.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dan AKP Deky. Sementara itu, Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Ia meminta Ishak “memancing” seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya supaya bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa jika berhasil memberikan tangkapan tersebut, ia akan menjamin keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ungkap Eko.
Adapun Mery merupakan calon istri bandar Ishak. Ia mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut. Selain mengelola keuangan, ia bertugas melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp300 ribu–Rp500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.
“Loket tersebut adalah tempat lokakarya (workshop) milik Marselus yang disewa oleh tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam, yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.
Mery juga membeberkan fakta mengenai aliran dana kepada AKP Deky guna menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak. Disebutkan ada beberapa kali pemberian uang tunai sepanjang akhir 2025, yaitu:
Rp5.000.000 pada sekitar Oktober–November 2025 sebagai uang “pantauan” bisnis yang diserahkan di rumah AKP Deky;
Rp50.000.000 pada Desember 2025 yang diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih uang sertijab AKP Deky;
Rp15.000.000 pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru yang diserahkan melalui perantara Marselus.
Setelah penangkapan di lokasi galian C, tim gabungan menggeledah rumah kedua tersangka. Di rumah Mery, polisi menyita 50 butir amunisi peluru kaliber 38 mm (8 butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet) milik tersangka Ishak. Selain itu, diamankan pula alat pres plastik serta sejumlah buku tabungan dari berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Sementara itu, di rumah Marselus, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan penambangan, serta rekening koran yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi keuangan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.













