Beli Pertalite Hanya untuk Pengendara Taat Pajak, Aturan Berlaku di NTT

GelanggangNews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan bermotor dengan status pajak kendaraan menunggak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah NTT.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan identifikasi kendaraan secara manual maupun elektronik melalui integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyalur BBM. Sistem ini memungkinkan status pajak kendaraan diperiksa sebelum transaksi pembelian BBM bersubsidi dilakukan.

Selain kendaraan yang menunggak pajak, aturan tersebut juga mengatur bahwa kendaraan dari luar Provinsi NTT tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi selama berada di wilayah tersebut. Langkah ini diambil agar kuota subsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak di daerah setempat.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan belum diterapkan secara nasional. Pertamina juga telah menegaskan bahwa informasi yang menyebut seluruh kendaraan di Indonesia yang pajaknya mati tidak bisa membeli Pertalite adalah tidak benar. Hingga saat ini belum ada kebijakan serupa yang diberlakukan secara nasional.

Pemerintah Provinsi NTT berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Ikuti perkembangan terbaru berita nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *