Asyik Main Game Online saat Digerebek, Pemuda di Serang Ternyata Simpan 112 Paket Sabu

GelanggangNews – Jakarta – Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) di daerah Kagungan, Kota Serang, Banten. Pria tersebut ditangkap atas kepemilikan 112 paket sabu siap edar.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (29/5) pukul 15.39 WIB. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan,” ujar Andri, Selasa (5/5/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, tersangka AP sedang berada di dalam kamar dan tengah bermain gim daring (game online) menggunakan ponsel miliknya.

“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan,” kata Andri.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan baju yang berada di lemari pakaian milik tersangka.

“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” terang Bondan.

Menurut Bondan, tersangka nekat menjual narkoba karena tekanan ekonomi, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan tetap sementara harus menghidupi keluarga. “Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *