GelanggangNews-Presiden Prabowo Subianto membuka babak awal pemerintahannya dengan langkah dramatis: amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dua keputusan hukum besar, dalam dua pekan pertama pemerintahannya, yang langsung mengundang reaksi publik—dari pujian hingga kekhawatiran mendalam.
Sebagian kalangan melihat langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional, sebuah upaya menyatukan kembali kekuatan-kekuatan politik pasca-Pemilu 2024 yang panas. Namun bagi sebagian lainnya, ini adalah preseden berbahaya, ketika kekuasaan eksekutif mulai menapaki wilayah pengadilan, bahkan sebelum proses peradilan berjalan secara tuntas.
Di Balik Kemilau Rekonsiliasi
Dalam sejarah politik global, amnesti dan abolisi bukan hal baru. Afrika Selatan pasca-Apartheid, Jerman setelah reunifikasi, dan Kolombia dalam masa transisi damai adalah contoh penggunaan instrumen hukum untuk menyembuhkan luka masa lalu. Namun, yang membedakan, semua itu dilakukan setelah melewati mekanisme pengungkapan kebenaran (truth and reconciliation), yang memberi ruang kepada publik untuk memahami konteks dan dampak pelanggaran hukum sebelumnya.
Di Indonesia, kita menyaksikan sesuatu yang berbeda. Baik Hasto maupun Tom bukan pelaku pelanggaran HAM berat, bukan pemimpin pemberontakan, apalagi bagian dari konflik bersenjata. Mereka adalah politisi sipil yang tersandung perkara hukum dalam masa damai.
Pertanyaannya sederhana tapi krusial: apakah dua pengampunan ini bagian dari agenda rekonsiliasi atau hanya ‘pemutihan politik’?
Risiko Membuka Pintu Politik ke Ruang Peradilan
Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan Presiden hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Namun hak ini bukanlah cek kosong. Ia datang dengan kewajiban konstitusional untuk mempertimbangkan masukan DPR dan—yang lebih penting—bertanggung jawab secara moral dan politik kepada publik.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, misalnya, dilakukan ketika putusan hukum masih berdiri dan belum selesai dievaluasi oleh pengadilan banding. Pemerintah memilih untuk menghentikan perkara di tengah jalan, tanpa membuka ruang bagi proses truth telling di hadapan pengadilan.
Bagi banyak pihak, ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum bisa diputus dari atas—bukan melalui pertimbangan yudisial, melainkan melalui keputusan politik.
Trust Publik: Korban Utama?
Kita hidup di negara di mana kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum masih rapuh. Survei demi survei menunjukkan persepsi masyarakat terhadap KPK, polisi, dan kejaksaan masih diliputi keraguan. Dalam konteks seperti ini, setiap langkah politik yang membatalkan proses hukum hanya akan memperkuat narasi bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika pemerintah yakin bahwa kasus Tom Lembong memiliki banyak celah dan tidak layak hukum, maka seharusnya pengadilan diberi kesempatan untuk membuktikannya, bukan dihentikan dengan dalih stabilitas politik.
Pengadilan adalah tempat untuk menguji fakta dan membuktikan kebenaran. Ketika jalan itu dipotong, publik kehilangan hak untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak. Ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan soal integritas sistem keadilan kita secara keseluruhan.
Stabilitas Politik vs Keadilan
Tentu kita memahami bahwa Prabowo menghadapi tantangan besar dalam menyatukan faksi-faksi politik pasca pemilu. Rekonsiliasi menjadi kebutuhan, bahkan keniscayaan. Tapi rekonsiliasi tanpa keadilan hanya akan memperpanjang luka, bukan menyembuhkannya.
Abolisi dan amnesti memang terlihat sebagai langkah cepat dan efektif. Tapi jika proses ini dilakukan tanpa transparansi, tanpa pengakuan kebenaran, dan tanpa keterlibatan publik, maka ia akan dianggap sebagai cara untuk menyapu masalah di bawah karpet, bukan menyelesaikannya.
Warisan atau Bahaya?
Presiden Prabowo mungkin berniat menciptakan warisan sebagai pemimpin yang membawa semangat pengampunan. Tapi warisan itu hanya akan bertahan jika ia dibangun di atas fondasi kejujuran dan penghormatan terhadap hukum.
Tanpa itu, keputusan ini justru akan menjadi pintu pembuka bagi pelemahan hukum berikutnya—di mana abolisi atau amnesti menjadi instrumen politik yang rutin digunakan untuk menyelamatkan kolega atau menyederhanakan konflik hukum yang mengganggu stabilitas.
Jalan Tengah yang Tak Boleh Hilang
Di tengah perdebatan ini, kita tidak harus memilih antara “rekonsiliasi atau keadilan”. Yang kita butuhkan adalah rekonsiliasi yang adil, dan keadilan yang memulihkan, bukan memotong.
Karena bila semua perkara yang menyangkut elite bisa dihentikan di atas meja kekuasaan, maka masyarakat akan kehilangan satu hal yang paling berharga dalam demokrasi: kepercayaan pada keadilan.
🔗 Artikel ini tayang eksklusif di www.gelanggangnews.com

