Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait isu yang tengah ramai diperbincangkan publik mengenai kewajiban perpajakan atas rumah warisan. Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa ahli waris bisa dikenai pajak rumah warisan, tergantung pada kondisi hukum dan administrasi kepemilikan aset tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pajak dikenakan apabila terjadi proses balik nama atas properti warisan dan belum dilengkapi dokumen yang membuktikan bahwa peralihan hak tersebut murni berasal dari warisan yang sah.
“Pada dasarnya, warisan bukanlah objek pajak. Namun, jika terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli waris, maka harus dipenuhi syarat-syarat administrasi. Jika tidak, maka potensi dikenakan pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/09/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ahli waris bisa dikenai pajak rumah warisan, terutama ketika tidak melampirkan dokumen lengkap seperti akta waris, surat keterangan kematian, dan bukti hubungan keluarga. Tanpa dokumen ini, proses peralihan kepemilikan akan dianggap sebagai transaksi biasa, yang berdampak pada munculnya kewajiban pajak.
Selain itu, DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera mencatatkan properti warisan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, agar tidak menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari. Langkah ini menjadi penting karena semakin banyak kasus di mana ahli waris mengalami kesulitan saat menjual atau menyewakan properti warisan akibat belum diselesaikannya kewajiban administrasi.
Meskipun terdengar memberatkan, Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan upaya penegakan aturan perpajakan yang telah ada. Ahli waris bisa dikenai pajak rumah warisan bukan karena statusnya sebagai ahli waris semata, tetapi karena mekanisme legalitas atas aset tersebut belum terpenuhi dengan benar.

Sejumlah pengamat perpajakan menilai, isu ini menunjukkan pentingnya literasi pajak di tengah masyarakat. “Banyak yang belum paham bahwa warisan tetap memiliki implikasi hukum dan perpajakan. Transparansi dari pihak DJP sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Roy Nugraha, konsultan pajak senior di Jakarta.
Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa jika rumah warisan dijadikan sumber penghasilan—misalnya disewakan—maka penghasilan dari properti tersebut wajib dilaporkan dalam SPT tahunan dan dikenai pajak penghasilan (PPh).
Dengan penjelasan ini, publik diharapkan memahami bahwa ahli waris bisa dikenai pajak rumah warisan, bukan sebagai bentuk pengenaan pajak atas duka atau kehilangan, melainkan sebagai konsekuensi dari pengalihan hak dan pemanfaatan aset.
Untuk informasi dan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan perpajakan terbaru, kunjungi situs resmi kami di www.gelanggangnews.com.

