Jakarta — Penyanyi papan atas Indonesia, Agnez Mo, akhirnya merespons sorotan publik dan kritik dari DPR RI terkait putusan kontroversial kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkannya. Respons tersebut muncul usai pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah atas penggunaan lagu Bilang Saja milik musisi Ari Bias dalam beberapa penampilannya, tanpa izin eksplisit dari pemegang hak cipta.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 30 Januari 2025, menjatuhkan vonis kepada Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Lagu tersebut diketahui dibawakan sebanyak tiga kali dalam konser, yang menurut penggugat dilakukan tanpa lisensi sah.
Menanggapi keputusan tersebut, Agnez Mo belum memberikan pernyataan panjang secara publik. Namun, ia terlihat mengunggah ulang tangkapan layar dari akun Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di Instagram Story-nya. Dalam unggahan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritisi putusan hakim yang dianggap menyalahartikan tanggung jawab hukum atas hak cipta pertunjukan musik.
“Putusan ini aneh, bahkan bisa disebut ngawur,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, seraya menegaskan bahwa menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tanggung jawab atas pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara atau promotor, bukan pada artis yang hanya tampil membawakan lagu.
Kritik senada juga datang dari sejumlah pegiat musik dan lembaga terkait. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa sistem pelisensian kolektif saat ini mengatur bahwa kewajiban membayar royalti lagu berada pada pihak penyelenggara, yang biasanya bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agnez Mo diketahui tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam wawancara singkat, ia mengungkapkan bahwa kasus ini membuatnya terdorong untuk lebih memahami dan terlibat dalam edukasi publik terkait sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Ikuti perkembangan kasus ini hanya di: https://gelanggangnews.com

