GELANGGANGNEWS.COM – Jakarta, 12 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menolak terlibat dalam polemik terbuka dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sebagai respons terhadap komentar Nadiem yang menegaskan pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami tidak akan sahut-sahutan. Biar proses hukum berjalan. Kejaksaan bekerja secara profesional dan independen,” tegas Ketut, Rabu (11/6).
Sebelumnya, Nadiem menyatakan bahwa program pengadaan laptop dilakukan dalam rangka mendukung digitalisasi sekolah, dan Kementerian siap membuka data serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Namun Kejagung menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berdasar asumsi, melainkan temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi mark-up harga dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan penyedia hingga pejabat kementerian, meski belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya digitalisasi pendidikan nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik kembali menjadi perhatian publik, terutama kalangan akademik dan mahasiswa.
🔗 Berita lengkap dan informasi terbaru hanya di: https://gelanggangnews.com

