Jakarta, 10 Juni 2025 — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengaku terkejut atas penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi pada masa kepemimpinannya. Kejaksaan pun memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi sekolah yang dilaksanakan Kemendikbudristek antara tahun 2020 hingga 2022, dengan anggaran mencapai hampir Rp10 triliun untuk pengadaan laptop berbasis ChromeOS, proyektor, dan modem. Proyek ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa pengadaan tersebut melibatkan permainan harga, pemufakatan dalam penunjukan vendor, dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dalam pernyataan resminya, Nadiem mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan siap diperiksa dan akan kooperatif jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem menegaskan:
Nadiem juga menjelaskan alasan memilih Chromebook karena biayanya lebih hemat dibanding laptop Windows, serta sistemnya lebih aman dan sesuai untuk lingkungan belajar.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Sejauh ini, sudah ada 28 saksi diperiksa, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek. Beberapa dokumen dan perangkat elektronik telah disita dari lokasi penggeledahan.
Pihak Kejagung juga membantah isu liar yang menyebutkan bahwa Nadiem sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Itu informasi tidak benar,” tegas Harli.
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di: https://gelanggangnews.com/

