Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyaharma, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Asusila dan Narkoba

ByAdmin Gelanggang

Jun 10, 2025

Kupang, Nusa Tenggara Timur — Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (10/6/2025), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Kasus Bermula dari Temuan Video oleh Kepolisian Australia

Kasus ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2025 setelah aparat kepolisian Australia menemukan video yang diduga memperlihatkan adegan asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Fajar. Temuan tersebut dilaporkan ke Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa aksi bejat tersebut direkam dan diunggah ke situs pornografi. Fajar juga diduga melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali, dan korban disebut-sebut dalam kondisi hamil.

Status Berkas Lengkap, Penahanan Resmi Dilakukan

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada akhir Mei 2025. Namun karena bertepatan dengan libur panjang Idul Adha, pelimpahan tersangka baru dilakukan pada hari ini, Selasa 10 Juni 2025.

AKBP Fajar telah ditahan sejak 5 Juni 2025 di Rutan Polda NTT. Pada hari pelimpahan, ia digiring oleh tim penyidik ke Kejari Kupang untuk memasuki tahap penuntutan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses hukum akan segera dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda NTT dalam keterangannya kepada wartawan.

Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik dan Pidana

Sebelumnya, Fajar telah dinyatakan bersalah secara etik dan dipecat tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia juga terbukti mengonsumsi narkoba, berdasarkan hasil tes urine positif saat diamankan.

Polda NTT menyatakan bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan atau toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini.

DPR Dorong Transparansi Proses Hukum

Kasus ini sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Kejati NTT beberapa waktu lalu. Anggota dewan menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, mengingat keterlibatan aparat hukum dan dampaknya terhadap korban yang masih anak-anak.

“Publik butuh jaminan bahwa kasus ini tidak ditutup-tutupi. Kita berharap proses di pengadilan berjalan tanpa intervensi dan tetap menjunjung keadilan bagi korban,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR.

Agenda Selanjutnya: Penuntutan dan Persidangan

Setelah pelimpahan, Kejaksaan Negeri Kupang akan menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Jaksa penuntut umum akan memanggil saksi-saksi, termasuk korban dan saksi ahli, serta menyampaikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Jika terbukti bersalah, Fajar terancam hukuman berat sesuai dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Narkotika. Hukuman pidana kumulatif bisa mencapai puluhan tahun penjara.


Fakta Singkat Kasus

KeteranganDetail
Nama TersangkaAKBP Fajar Widyaharma
JabatanMantan Kapolres Ngada
KasusKekerasan seksual terhadap anak & penyalahgunaan narkoba
StatusDipecat dari Polri & Ditahan
Pelimpahan10 Juni 2025 ke Kejari Kupang
Lokasi PenahananRutan Polda NTT
Ancaman HukumanPuluhan tahun penjara

Ikuti terus perkembangan kasus ini dan kabar hukum lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com