Demak, 23 Mei 2025 — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Demak berujung kericuhan. Seorang PKL berinisial S (57) mengamuk dan mengancam anggota Satpol PP menggunakan sabit, serta memiting leher salah satu petugas karena tidak terima lapaknya dibongkar.
📌 Kronologi Insiden
Kericuhan bermula saat petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban lapak liar di kawasan Jalan Lingkar Demak pada Selasa (22/4). Dua hari kemudian, Kamis (24/4), petugas kembali menemukan seorang pedagang perempuan, Siti Wakidah (32), kembali berjualan di lokasi tersebut.
Setelah diberikan imbauan untuk segera membongkar lapak, Siti malah memanggil ayahnya, S, yang datang membawa sabit tersembunyi di jok motor. Tanpa banyak bicara, pelaku memiting leher petugas bernama Aryoe Subajoe (50) sambil mengacungkan sabit ke arah petugas lainnya.
🚨 Tersangka Ditangkap Polisi
Aparat Polres Demak segera melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Demak, pada Selasa (13/5). Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
📰 Untuk kabar kriminal dan hukum terbaru lainnya, kunjungi:
🌐 https://gelanggangnews.com










