BPASN Tegaskan Pemberhentian 20 ASN dalam Sidang Banding

Jakarta, Gelanggang News – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan, menyatakan bahwa 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin tetap diberhentikan dalam sidang banding administratif pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

“Dari 22 ASN yang mengajukan banding, 20 di antaranya tetap menerima keputusan pemberhentian. Sedangkan dua lainnya memperoleh keringanan setelah melalui proses kajian mendalam,” ujar Prof. Zudan.

Permohonan banding tersebut melibatkan 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus yang diajukan meliputi pelanggaran seperti manipulasi suara pemilu, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, korupsi, hingga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah.

Jenis hukuman yang ditinjau dalam sidang banding mencakup Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Dari 28 kasus yang dibahas pada pra-sidang, enam kasus tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dapat diajukan ke tahap banding. BPASN menggunakan dasar hukum UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK sesuai Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.

Langkah ini diharapkan memperkuat integritas ASN dan memastikan penegakan disiplin yang lebih ketat dalam pelayanan publik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *