Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Tanggapan Menteri ATR/BPN Terhadap Penggusuran Rumah di Bekasi yang Memiliki SHM

ByAdmin Gelanggang

Feb 10, 2025

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan keprihatinannya terkait dengan penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini menjadi sorotan karena rumah-rumah yang digusur ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tetap masuk dalam sengketa.

Nusron menjelaskan bahwa sejumlah unit rumah yang terkena eksekusi sebenarnya berada di luar peta objek sengketa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Ia menyesalkan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi tidak melibatkan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor ATR/BPN setempat, padahal hal ini sangat penting untuk memastikan keakuratan lokasi tanah yang akan dieksekusi.

“Setelah kami lakukan pengecekan, kami menemukan bahwa lima rumah yang dieksekusi justru tidak termasuk dalam peta objek sengketa yang sudah ditetapkan oleh PN, PT, dan MA,” ungkap Nusron melalui akun Instagram resminya pada Jumat (7/2).

Tanggapan Menteri ATR/BPN Terhadap Penggusuran Rumah di Bekasi yang Memiliki SHM

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, ada tiga langkah yang seharusnya dijalankan dengan benar. Pertama, harus ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sertifikat hak milik atas tanah yang terlibat dalam sengketa. Kedua, proses pengukuran tanah harus dilakukan. Dan yang terakhir, pihak terkait harus memberitahukan Kantor BPN mengenai rencana eksekusi yang akan dilaksanakan.

Nusron sangat menyayangkan bahwa ketiga prosedur ini diabaikan. Ia pun menginstruksikan jajaran ATR/BPN untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi dan semua pihak terkait untuk melakukan mediasi ulang. Selain itu, ia mendesak agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan untuk rumah-rumah yang telah digusur.