Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan selebriti Bunga Zainal. Tersangka yang diketahui berinisial AAACD dan SFSS kini telah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mencapai Rp6,2 miliar.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Mereka sudah kami amankan,” jelas Ade Ary dalam keterangan pers pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal untuk bergabung dalam investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali. Dalam proses tersebut, tersangka memberikan dokumen pembelian (purchase order) palsu yang telah mereka modifikasi agar terlihat seperti dokumen asli yang diterima oleh yayasan tersebut.

Selama periode antara Desember 2021 hingga Juni 2022, Bunga Zainal mentransfer uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp6.125.000.000 kepada tersangka. “Memang benar bahwa uang tersebut diterima oleh tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Kombes Ade Ary.
Namun, saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengaku tidak bisa mengembalikan uang yang diterima dari Bunga. Bahkan, mereka menggunakan dana yang berasal dari Bunga untuk membayar korban lainnya yang bernama MS, NP, dan DP.
Bunga Zainal sebelumnya melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang kemudian diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik untuk lebih hati-hati dalam berinvestasi, terutama ketika berurusan dengan pihak yang tidak terverifikasi dengan baik.
Sumber: www.gelanggangnews.com










