Kasus dugaan manipulasi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pegawai biasa, mengingat akses ke sistem pertanahan sangat terbatas.
“Kalau ini melibatkan pejabat rendahan, rasanya mustahil. Mereka tidak memiliki akses ke sistem, kecuali jika ada campur tangan pihak luar seperti peretas,” ujar Nusron dalam kunjungannya ke lokasi penerbitan SHGB di Bekasi, Rabu (5/2/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Nusron menambahkan bahwa hak akses sistem pertanahan umumnya hanya dimiliki oleh pejabat dengan posisi strategis, seperti kepala seksi, kepala kantor, hingga pejabat eselon tinggi di kementerian, termasuk direktur jenderal dan sekretaris jenderal. Oleh karena itu, penyelidikan akan difokuskan pada lingkup pejabat yang memiliki kredensial masuk ke dalam sistem.
Selain itu, hasil pemantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi nyata di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan adanya manipulasi data dalam sistem.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan.
Sumber: www.gelanggangnews.com










