Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penggeledahan dilakukan di kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan rumah Japto yang terletak di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilaksanakan pada malam hari, Selasa (4/2). Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang sama dengan yang menimpa mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, yang juga rumahnya digeledah pada hari yang sama.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi yang bersumber dari sektor pertambangan batu bara dengan jumlah sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Pihak KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyamaran aliran dana tersebut dan melibatkan sejumlah pihak yang kini tengah diperiksa.
Rita Widyasari, yang telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, tetap menjadi fokus utama dalam penyidikan ini, sementara hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Meski sudah divonis, proses pengungkapan kasus ini masih berlanjut dengan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Sumber: www.gelanggangnews.com










