Dalam rangka memerangi praktik penyelundupan barang ilegal, Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus besar yang berlangsung selama tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang berhasil diamankan memiliki nilai sekitar Rp51,2 miliar, sementara kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.
“Keempat kasus ini melibatkan sejumlah barang ilegal, dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (4/2).
Kasus Pertama: Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama menyangkut importasi tali kawat baja ilegal oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beroperasi di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menggunakan cara curang dengan mengubah kode barang dalam dokumen impor untuk menghindari kewajiban membayar pajak dan memenuhi standar SNI. Dengan cara ini, barang yang harusnya dikenakan kewajiban pembayaran bea masuk dan PPN bisa lolos tanpa dikenakan biaya tersebut. Tali kawat baja yang diselundupkan memiliki nilai Rp16,98 miliar, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,56 miliar.
Kasus Kedua: Rokok dengan Cukai Palsu
Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok dengan menggunakan pita cukai palsu di Serang, Banten. Dalam kasus ini, pelaku menempelkan pita cukai yang tidak sesuai pada kemasan rokok untuk mengelabui pembeli, agar rokok tersebut tampak legal. Rokok ilegal yang disita berjumlah 511.648 bungkus dengan nilai mencapai Rp13,3 miliar. Kerugian yang ditimbulkan bagi negara diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar.

Kasus Ketiga: Penyebaran Barang Elektronik Tanpa Sertifikat SNI
Bareskrim juga mengungkap praktik penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Perusahaan ini menjual barang elektronik seperti televisi, mesin cuci, dan speaker yang tidak memiliki sertifikasi SNI yang sah. Barang-barang ini kemudian dijual melalui e-commerce dan media sosial. Sebanyak 2.406 unit barang elektronik ilegal disita, dengan total nilai Rp18 miliar dan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Kasus Keempat: Penyelundupan Suku Cadang Kendaraan Palsu
Terakhir, Bareskrim juga berhasil mengungkap penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari berbagai merek ternama seperti Honda, Toyota, Mitsubishi, Suzuki, dan lainnya. Suku cadang palsu ini dijual di wilayah Jakarta, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis kampas rem dan suku cadang lainnya yang diproduksi secara ilegal.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak Bareskrim Polri menunjukkan komitmen mereka untuk terus memerangi penyelundupan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari barang ilegal yang merugikan
Sumber: www.gelanggangnews.com










