MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024, Sejumlah Gugatan Tidak Lolos

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan sela (dismissal) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2). Dalam sidang tersebut, MK memutuskan 158 perkara dengan hasil yang bervariasi, mulai dari gugatan yang ditarik, tidak diterima, hingga yang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memilih untuk menarik kembali gugatan mereka, dan MK mengabulkan permohonan tersebut.

Berbeda dengan itu, gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sengketa hasil Pilgub Sumatera Utara tidak dapat diterima. MK menilai bahwa pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan sengketa. Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dalam sengketa Pilgub Jawa Timur.

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024, Sejumlah Gugatan Tidak Lolos

Nasib yang sama dialami oleh pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, di mana MK juga menolak gugatan yang diajukan. Sementara itu, sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung masih akan melalui tahap pemeriksaan lebih lanjut sebelum mendapatkan putusan final.

Secara keseluruhan, MK telah menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri dari 23 perkara terkait Pilgub, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. Dari 158 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 138 perkara tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan rincian 89 perkara ditolak, enam perkara dinyatakan di luar kewenangan MK, 27 perkara dicabut, delapan perkara gugur, dan delapan perkara dianggap kabur.

Sidang putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya akan berlangsung pada Rabu (5/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *