Kejadian mengejutkan datang dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, di mana dua anggota polisi dan seorang warga sipil terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sepasang kekasih. Insiden ini terjadi pada malam hari, tepatnya Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut, yakni Aiptu K dan Aipda RL, pada saat kejadian sedang tidak bertugas. Mereka sedang bersama seorang rekan yang merupakan warga sipil berinisial S, dan dalam perjalanan mencari makan malam.
Ketiganya kemudian melintas di kawasan Pantai Marina dan melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan dengan sepasang kekasih di dalamnya. Tanpa ragu, mereka mendekati mobil itu dan mulai memeras pasangan tersebut dengan meminta uang Rp2,5 juta. Mereka mengancam pasangan itu dengan tuduhan pidana jika tidak menyerahkan uang tersebut.
Terpojok oleh ancaman, pasangan yang merasa terancam akhirnya setuju dan menyerahkan uang tersebut. Aipda RL bahkan mengantar korban ke ATM untuk menarik uang. Setelah uang sebanyak Rp2,5 juta diberikan, situasi tiba-tiba berubah. Salah satu korban berteriak “maling” yang membuat warga sekitar bergegas mendekat dan membantu pasangan tersebut.

Melihat keramaian yang semakin membesar, kedua polisi tersebut akhirnya mengembalikan uang, namun tidak sepenuhnya. Hanya Rp1 juta yang dikembalikan dari total Rp2,5 juta yang telah diberikan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kepada pihak berwajib, yang langsung turun tangan.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua anggota Polri dan seorang warga sipil yang terlibat. Mereka kini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini. Untuk kedua polisi tersebut, mereka juga terancam proses pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa kedua polisi itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa tindakan keji dari oknum aparat harus ditindak tegas, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian yang semestinya melindungi dan mengayomi mereka. Pihak berwenang memastikan akan menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan.
Sumber: www.gelanggangnews.com










