Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait perubahan besar dalam sistem seleksi penerimaan murid baru (SPMB) yang akan dimulai pada 2025. Sistem ini akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini. Banyak orang yang beranggapan bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi, namun Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur seleksi yang lebih beragam.
Jalur pertama adalah domisili, yang sejatinya merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang telah diterapkan sebelumnya. Meski inti dari kedua sistem ini serupa, akan ada penyesuaian berdasarkan kondisi setiap daerah, sehingga implementasinya bisa berbeda di tiap wilayah.
Selanjutnya, ada jalur prestasi, yang akan menilai calon siswa berdasarkan pencapaian mereka, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Untuk non-akademik, kini lebih luas, mencakup olahraga, seni, dan kepemimpinan. Siswa yang aktif dalam kegiatan organisasi seperti OSIS atau Pramuka, misalnya, akan menjadi pertimbangan penting dalam jalur ini.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas dan mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Ini adalah upaya untuk memberi kesempatan yang lebih besar bagi semua kalangan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
Terakhir, ada jalur mutasi, yang berkaitan dengan penugasan orang tua, terutama bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja di sekolah tertentu. Jalur ini juga mencakup kuota bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nama dari PPDB ke SPMB, namun merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pemerataan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, memberikan klarifikasi bahwa meskipun nama sistemnya berubah, sistem zonasi tidak dihapuskan begitu saja. “Zonasi tidak dihilangkan,” ujarnya, mengingatkan bahwa domisili adalah bentuk pengembangan dari sistem zonasi yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem penerimaan murid baru yang lebih fleksibel dan adil dapat terwujud, memberi peluang lebih besar bagi semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan merata.
Sumber; www.gelanggangnews.com










