15 Karyawan Toko Elektronik di Sleman Ditangkap Karena Curi Barang Gudang

Sebanyak 15 orang karyawan dari toko elektronik Atakrib yang terletak di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri barang-barang dari gudang tempat mereka bekerja. Para pelaku, yang beragam usianya, diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus tertentu. Berikut ini adalah penjelasan mengenai aksi mereka dan bagaimana kasus tersebut akhirnya terungkap.

Modus Operandi Pencurian

Para tersangka yang terlibat, yaitu SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35), bekerja di berbagai divisi seperti pengiriman dan gudang. Sebagian besar pelaku bekerja di bagian gudang.

Cara yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka menyelinap mengambil barang elektronik dengan menyisipkannya ke dalam pesanan yang dikirimkan kepada pelanggan. Meskipun barang tersebut dicuri, transaksi tetap berjalan seperti biasa karena tidak ada perubahan dalam sistem pencatatan stok barang. “Para pelaku ini tidak mengubah sistem, mereka hanya menyelipkan barang curian bersama dengan pengiriman yang sah,” jelas Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman.

Tindak pencurian ini berlangsung sejak awal tahun 2024, dengan beberapa pelaku bertindak sendiri, sementara lainnya berkomplot. Barang curian yang berhasil diselamatkan akhirnya dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi mereka.

15 Karyawan Toko Elektronik di Sleman Ditangkap Karena Curi Barang Gudang

Kerugian yang Ditimbulkan

Toko Atakrib Elektronik mengalami kerugian besar akibat pencurian ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Meski demikian, jumlah kerugian bisa lebih besar karena ada barang yang belum terdeteksi hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain kabel, AC, televisi, mesin cuci, speaker aktif, dan braket TV.

Cara Kasus Terungkap

Pencurian ini terungkap ketika toko menerima pesanan 14 unit televisi LED. Saat dilakukan pengecekan stok, tercatat bahwa masih ada 20 unit televisi. Namun, setelah pengiriman akan dilakukan, ternyata 14 unit televisi tersebut sudah hilang dari gudang. Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan stok secara mendadak dan menemukan banyak barang yang hilang. Beberapa barang, seperti kabel power dan pipa freon, tercatat dalam sistem, namun pada kenyataannya sudah tidak ada di gudang.

Kecurigaan semakin kuat setelah pihak toko memeriksa rekaman CCTV, dan akhirnya terungkap bahwa para karyawan itulah yang mencuri barang-barang tersebut. Para tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *