Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos, Tantang Penangkapannya di Pengadilan Singapura

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, sedang menggugat legalitas penangkapannya di pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses hukum di Singapura saat ini tengah berjalan untuk menguji keabsahan penangkapan tersebut. “Meski tidak bisa disamakan dengan mekanisme praperadilan di Indonesia karena sistem hukum yang berbeda, secara garis besar yang bersangkutan sedang menantang sah atau tidaknya tindakan provisional arrest yang dilakukan otoritas Singapura atas permintaan Indonesia,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Meskipun proses hukum di Singapura masih berlangsung, KPK bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri, terus berupaya memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk menuntaskan proses ekstradisi.

Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos, Tantang Penangkapannya di Pengadilan Singapura

Tessa menambahkan bahwa Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) telah mengajukan permintaan dokumen yang harus segera diselesaikan oleh pihak Indonesia. Berdasarkan peraturan ekstradisi, Indonesia memiliki batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi semua persyaratan tersebut. Jika melewati batas tersebut, ada kemungkinan Paulus Tannos dapat terbebas dari penahanan.

“Upaya ini tidak hanya penting untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga menjadi ujian bagi implementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023,” tutur Tessa.

Kasus ini menjadi momen penting dalam sejarah kerja sama hukum kedua negara dan dapat menjadi acuan bagi proses ekstradisi berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *