Seorang pria bernama Rohmad Tri Hartanto (32) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan keji yang menggemparkan Jawa Timur. Korban, UK (29), yang merupakan kekasihnya, ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah koper merah yang dibuang di wilayah Ngawi.
Menurut Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pelaku dikenal sebagai orang dekat korban. Bahkan, di lingkungan tempat tinggal UK, pelaku sempat mengaku sebagai suami siri korban. Namun, hubungan keduanya ternyata dipenuhi konflik dan dendam.
Farman menjelaskan ada tiga alasan utama yang mendorong tersangka melakukan tindakan tersebut. Pertama, pelaku merasa terbakar api cemburu setelah mengetahui korban membawa pria lain ke kamar kosnya. Kedua, pelaku kesal karena korban sering meminta uang. Sebelum kejadian tragis ini, pelaku bahkan telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.
“Korban kerap meminta uang, dan saat pertemuan terakhir di sebuah hotel di Kediri, tersangka sudah membawa uang tersebut, sesuai percakapan sebelumnya melalui WhatsApp,” ungkap Farman.

Motif ketiga berkaitan dengan ucapan korban yang menyakiti hati pelaku. Diketahui, korban pernah menghina anak pelaku dengan perkataan yang sangat melukai, bahkan mendoakan anak pelaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa kelak.
Atas perbuatannya, Rohmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat pasal-pasal lain seperti Pasal 338, 351 ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga emosi dan komunikasi dalam menjalin hubungan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Sumber: www.gelanggangnews.com










