GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan resmi terkait tidak diterapkannya sanksi pidana mati terhadap tersangka korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu (18/10/2026).
Kasus dugaan korupsi dana bencana di BNPB mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 14 orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bima Setiawan yang merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keterbatasan waktu penetapan tersangka pasca-OTT dan kecukupan alat bukti awal menjadi alasan KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan, bukan pasal yang memungkinkan hukuman mati. KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar termasuk uang tunai, emas, dan aset kripto.
Desakan untuk menerapkan hukuman mati datang dari berbagai kalangan termasuk MUI dan publik mengingat dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan di Kalimantan-Papua, gempa NTT, dan banjir Aceh-Sumatera. Anggota DPR menyebut korupsi dana bencana sebagai perbuatan yang membuat iblis pun minder karena dilakukan di tengah masyarakat berjuang menghadapi bencana.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati proses hukum KPK dan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tidak akan mengintervensi penegak hukum. KPK juga akan mengirim surat kepada Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus ini dan telah menjelaskan status mantan Kepala BNPB kepada Puspom TNI.












