Bicara Udara Dorong Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Polusi Jabodetabek

Organisasi nirlaba Bicara Udara kembali mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lebih aktif dalam mengatasi masalah polusi udara di kawasan Jabodetabek. Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia, menyatakan bahwa tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menindak pihak-pihak yang lalai menjaga lingkungan hingga menyebabkan pencemaran udara melebihi batas standar.

“Kami berharap langkah ini mampu menjadi mekanisme yang efektif dalam menghukum pihak-pihak yang abai terhadap standar lingkungan. Upaya ini juga penting untuk memastikan udara yang lebih sehat bagi masyarakat,” ungkap Novita, Senin (27/1/2025). Bicara Udara sendiri terus berperan aktif dalam mendorong kebijakan yang berfokus pada pengendalian pencemaran udara.

Saat berdiskusi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono pada penghujung 2024, Bicara Udara telah mengusulkan beberapa langkah strategis. Beberapa di antaranya mencakup pentingnya transparansi data kualitas udara, pengelolaan data yang terintegrasi, pemetaan sumber polusi menggunakan metode source apportionment, pemberitahuan dini kepada masyarakat, hingga penguatan penegakan hukum.

Komitmen KLH Tangani Polusi Secara Progresif

Menanggapi masukan tersebut, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, memastikan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk mengatasi persoalan polusi udara. “Arahan dari Menteri sangat jelas—kita harus bergerak cepat dan fokus. Kita tidak boleh membiarkan situasi polusi seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu terulang,” ujarnya.

Edward menjelaskan bahwa KLH kini tengah melakukan langkah-langkah intensif untuk membantu pemerintah daerah menerapkan kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara. Pendampingan ini melibatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang melampaui ambang batas emisi, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Menurut Edward, Jabodetabek menjadi prioritas utama, termasuk daerah penyangganya seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang. “Kementerian telah mengunjungi beberapa wilayah, dan kami berencana menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten atau kota lainnya pada pertengahan Februari mendatang. Kami juga meminta pemerintah daerah melaporkan langkah pencegahan dan pengawasan yang telah mereka lakukan secara rutin,” tegasnya.

Bicara Udara Dorong Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Polusi Jabodetabek

Langkah Hukum sebagai Dasar Pencegahan

Polusi udara di perkotaan, khususnya wilayah Jabodetabek, kini menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sebagai respons, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Aturan tersebut melengkapi Pasal 82C ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mencakup denda administratif bagi pelanggaran pencemaran udara. Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi, guna memastikan kualitas udara tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *