GelanggangNews (Utama) – Denpasar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali mengajukan usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah mulai tahun 2027, yang berpotensi meningkatkan total anggaran banpol dari Rp24 miliar menjadi Rp35 miliar.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali resmi mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar 50 persen kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut mencakup kenaikan dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah yang akan berlaku mulai tahun 2027. Jika disetujui Kementerian Dalam Negeri, total anggaran Banpol di Bali diperkirakan akan melonjak drastis dari sekitar Rp24 miliar menjadi Rp35 miliar.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali, I Made Arta Negara, menyatakan bahwa usulan kenaikan ini telah melalui kajian kemampuan fiskal daerah dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan kepada Gubernur Bali. Usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang TAPD dan disepakati, sehingga prosesnya dilanjutkan dengan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini pihak Kesbangpol masih menunggu persetujuan dari pusat terkait kenaikan tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan dana Banpol hampir Rp24 miliar untuk enam partai politik yang berhasil lolos ke parlemen Bali dengan skema Rp10 ribu per suara sah. PDI Perjuangan menjadi penerima Banpol terbesar dengan total Rp14,46 miliar setelah memperoleh 1,44 juta suara sah, disusul Partai Gerindra yang menerima Rp3,24 miliar dari 324 ribu suara sah. Sementara Partai Golkar memperoleh Rp1,85 miliar, Partai Demokrat menerima Rp1,52 miliar, Partai NasDem mendapatkan Rp853,35 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia menerima Rp582,17 juta.
Menurut Arta Negara, kenaikan Banpol diusulkan untuk memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks. Ia menegaskan penggunaan dana Banpol tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk mendukung operasional kesekretariatan partai seperti administrasi, gaji pegawai, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya. Kesbangpol Bali juga memastikan pengawasan penggunaan dana dilakukan secara ketat bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.






