AUTONEWS – Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden resmi terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden resmi terkait pemindahan ibu kota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus ada Keputusan Presiden. MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Adies menyatakan dalam konteks permohonan berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan MK tersebut dengan menyatakan bahwa DKI Jakarta dalam perspektif pemerintah memang masih sebagai ibu kota negara. Pramono menilai putusan MK memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menanggapi santai putusan MK yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Menurutnya, hal tersebut memang sesuai kondisi saat ini mengingat Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Keppres mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Basuki memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah dengan pembangunan tahap pertama periode 2022-2024 sudah selesai dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025-2029.






