Cemburu Buta, Residivis di Lingga Bunuh dan Kubur Istri Siri di Belakang Kontrakan

GelanggangNews – LINGGA – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Seorang pria berinisial ZA (alias JA atau JK, 43) diringkus kepolisian setelah terbukti menghabisi nyawa istri sirinya, SA (alias DA, 19), dan mengubur jasadnya di belakang rumah kontrakan mereka.

Pelarian JK berakhir di Lumajang, Jawa Timur, setelah tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Satreskrim Polres Lingga melakukan pengejaran lintas pulau.

Kronologi Penemuan Jasad

Misteri hilangnya korban mulai terkuak pada 28 April 2026. Warga sekitar kontrakan mulai menaruh curiga setelah mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah belakang rumah. Kecurigaan warga semakin kuat saat menemukan gundukan tanah yang tidak wajar.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Aksi Keji dan Upaya Menghilangkan Jejak

Berdasarkan hasil investigasi, pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memaparkan bahwa JK menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, untuk menutupi perbuatannya, pelaku melakukan tindakan ekstrem:

  • Mengubur jasad korban sendirian di area belakang kontrakan.

  • Membakar barang-barang pribadi milik korban agar tidak meninggalkan jejak identitas.

Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa penyebab utama kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan korban mengalami gagal napas atau mati lemas.

Pelarian dan Penangkapan di Jawa Timur

Setelah melakukan aksi kejinya, JK langsung melarikan diri keluar dari wilayah Kepulauan Riau. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melacak keberadaannya hingga ke Jawa Timur.

Berkat koordinasi antarkepolisian, JK akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Lumajang pada 8 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke Kepri dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Motif dan Rekam Jejak Kelam Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. JK ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa, yakni pembunuhan terhadap istri pertamanya.

Adapun motif pembunuhan terhadap istri sirinya kali ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan.


Ancaman Hukuman

Atas tindakan sadis dan berencana tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru:

PasalDeskripsiAncaman Maksimal
Pasal 459 KUHPPembunuhan BerencanaPidana Mati / Penjara Seumur Hidup
Pasal 458 ayat (1) KUHPPembunuhan (Subsider)Penjara maksimal 20 tahun

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kombes Pol Ronni Bonic.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *