GelanggangNews – JEPARA – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AJ (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun. Tersangka AJ kini telah ditahan di Polres Jepara.
“Karena sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan layak, maka dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar, Senin (11/5/2026).
Kronologi dan Penetapan Tersangka
AKP Wildan menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5/2026). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti petunjuk lainnya.
Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin siang. “Berdasarkan alat bukti saksi dan foto, klien saya sudah ditahan. Mengenai keaslian bukti foto, kami masih menunggu hasil forensik,” ujar Nur Ali.
Modus “Barokah Ilmu” dan Pernikahan Ilegal
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa kliennya diduga telah diperkosa sebanyak 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli. Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban menuruti kemauannya agar mendapatkan “ilmu yang berkah”.
“Korban diminta patuh agar ilmunya barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan ‘hukumnya’ supaya tidak haram,” jelas Erlinawati, Selasa (12/5/2026).
Ironisnya, pelaku juga sempat memberikan semacam surat ikrar pernikahan kepada korban pada 30 April 2026 tanpa adanya wali maupun saksi. Pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp100.000 yang diklaim sebagai mahar untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang.
Izin Ponpes dan Status Pelaku
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa AJ merupakan pendiri sekaligus pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Tahunan tersebut. Menyusul kasus ini, Kemenag telah mengambil langkah tegas.
“Pihak pondok pesantren tidak diperkenankan lagi menerima santri baru. Kami juga sudah mengeluarkan surat resmi untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai tenaga pengajar,” tegas Akhsan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Akhsan menambahkan bahwa meskipun AJ merupakan pendiri, saat ini posisinya telah dicopot sepenuhnya dari fungsi pengasuhan maupun pengajaran di lembaga tersebut untuk menjamin keamanan santri lainnya.












