GelanggangNews – Jakarta – Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kini, Ammar Zoni dkk. mulai menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan.
“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ammar Zoni dkk. dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan, dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.
Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB pagi tadi. Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security. “Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” pungkas Rika.
Vonis Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika. Hakim menilai perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim.












