Bareskrim Polri Gerebek Gudang Sabu di Apartemen Kelapa Gading, 29,4 Kg Barang Bukti Disita

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di kawasan Jakarta Utara. Sebuah unit apartemen di Kelapa Gading yang dijadikan gudang penyimpanan sabu digerebek petugas pada awal Mei ini.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 29,4 kilogram serta menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai operator sekaligus kurir.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelapa Gading. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas menyasar sebuah unit di Lantai 9 Tower Santa Monica Bay, Apartemen MOI, Kelapa Gading Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua pria berinisial ARM (alias NW) dan S.

Detail Barang Bukti di Lokasi Kejadian

Saat menggeledah unit apartemen yang disewa para pelaku, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan di kamar masing-masing tersangka:

  • Kamar ARM: Ditemukan 13 bungkus sabu, 4 buah KTP, dompet, serta dua unit ponsel.

  • Kamar S: Ditemukan 15 bungkus besar sabu, satu bungkus kecil sabu, 4 buah KTP, dompet, dan satu unit ponsel.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Modus Operandi dan Jaringan Antar-Provinsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui bukan pemain tunggal. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari jarak jauh menggunakan aplikasi komunikasi khusus.

  1. Tersangka ARM mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

  2. Tersangka S mengaku diperintah oleh sosok berinisial F yang berlokasi di Lampung.

Keduanya diketahui telah mengambil kiriman narkotika tersebut pada 24 April 2026, lalu menyewa apartemen di kawasan Kelapa Gading sebagai tempat penyimpanan sementara (gudang) sebelum diedarkan.

Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap sosok J dan F yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Eko. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *