Tragedi di Rokan Hilir: Bocah 4 Tahun Tewas Akibat Ulah Bejat Kakek Kandung


GelanggangNews – ROKAN HILIR – Tabir gelap di balik kematian tragis seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya tersingkap. Setelah melalui penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa korban meninggal dunia bukan sekadar karena sakit, melainkan akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri.

Tersangka yang berinisial S (45) kini telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Polres Rokan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya yang di luar nalar kemanusiaan tersebut.


Kronologi Terbongkarnya Kasus

Kasus memilukan ini bermula ketika korban mengalami demam tinggi yang tidak kunjung reda selama berhari-hari. Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, rangkaian upaya medis telah dilakukan oleh orang tua korban sebelum akhirnya kenyataan pahit terungkap:

  1. Senin (27/4/2026): Korban dibawa ke bidan karena demam. Saat itu, ia didiagnosa mengalami dehidrasi dan hanya diberikan obat penurun panas.

  2. Rabu (29/4/2026): Karena kondisi tak kunjung membaik, orang tua membawa korban ke puskesmas setempat. Korban kemudian menjalani perawatan intensif dan dipasangi infus.

  3. Temuan Mengejutkan: Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, saat orang tua hendak mengganti popok (diaper) korban di kamar mandi, mereka mendapati adanya pendarahan pada area vital sang anak.

Panik melihat kondisi tersebut, orang tua langsung melapor ke dokter puskesmas. Hasil pemeriksaan awal secara medis menunjukkan adanya indikasi kekerasan akibat benda tumpul pada kemaluan korban.


Perjuangan Medis dan Kepergian Korban

Melihat kondisi yang kritis, pihak puskesmas segera merujuk korban ke RS Awal Bros Bagan Batu pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Namun, takdir berkata lain. Setelah berjuang melawan trauma fisik dan infeksi yang dideritanya, bocah malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kehilangan buah hati secara tidak wajar ini mendorong orang tua korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.


Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Mendengar laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi khusus dan menginstruksikan Satreskrim Polres Rohil untuk mengusut tuntas kasus ini.

Di bawah pimpinan AKBP Isa Imam Syahroni, polisi mulai mengumpulkan bukti-bukti, melakukan visum et repertum, serta memeriksa sejumlah saksi. Kecurigaan pun mengerucut pada sang kakek, S.

Modus Operandi: Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (26/4/2026). S menggunakan modus berpura-pura membantu memandikan dan menidurkan cucunya. Namun, niat baik tersebut hanyalah kedok untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

Meskipun pada awalnya tersangka bersikap keras dan tidak mengakui perbuatannya, ia akhirnya tak berkutik setelah polisi menyodorkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan. S akhirnya mengakui seluruh perbuatan kejinya tersebut.


Ancaman Hukuman Berat

Kini, status S telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Berdasarkan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil visum, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat:

  • Undang-Undang Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016.

  • KUHP Baru: Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara yang sangat lama atas tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terlebih korban merupakan anak di bawah umur dan masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *