GelanggangNews – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi secara khusus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Tangerang.
“Tim kami berhasil mengamankan 22 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial MYD (28),” ujar Andy, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di kawasan Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan. Tersangka diketahui merupakan warga Lhokseumawe, Aceh.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi tangki bahan bakar mobil untuk menyembunyikan narkoba, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan pada bagian tangki kendaraan.
Petugas kemudian memanggil montir untuk membongkar tangki tersebut. Setelah dibuka, terlihat adanya bekas pengelasan dan modifikasi. Dari dalam tangki itulah ditemukan paket sabu yang telah disembunyikan dengan rapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan rute Aceh menuju berbagai kota, termasuk Palembang dan Tangerang. Pengiriman kali ini rencananya juga ditujukan ke Tangerang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

