UI Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH ke Satgas PPK

GelanggangNews – DEPOK – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru. Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, menyatakan bahwa UI telah merespons informasi mengenai dugaan kekerasan seksual verbal tersebut. Pihak kampus memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

“Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPK UI. Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat,” ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).

Mekanisme Pemeriksaan dan Perlindungan Korban

Ke-16 mahasiswa tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan. UI menyadari bahwa kasus ini bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respons publik yang luas.

“Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, Universitas Indonesia memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” terang Erwin.

Erwin menegaskan bahwa UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional, berlandaskan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 37 Tahun 2025. Pendekatan universitas mutlak berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” tegasnya.

Desakan BEM dan Otoritas Pusat

Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, meminta agar kementerian memastikan kasus ini tidak “dipetieskan” oleh birokrasi kampus.

“Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, menteri tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan,” kata Dimas di Depok, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menuntut Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik secara transparan. “Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” pungkas Dimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *