Polda Bali Sita 1.284 Butir Ekstasi Senilai Rp1,2 Miliar, Disimpan Pengedar di Atas Plafon Kos

GelanggangNews – DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar di kawasan wisata. Seorang pengedar berinisial AB diringkus dengan barang bukti 1.284 butir ekstasi senilai Rp1,284 miliar.

Tersangka AB ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu (12/4/2026) malam. Ribuan butir barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan ke berbagai tempat hiburan di Pulau Dewata.

Kronologi Penangkapan di Desa Bualu

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di seputaran Desa Bualu, Kuta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AB di Room Cafe 3 Ratu, Jalan Teges Nunggal, Benoa, pada pukul 20.20 WITA,” ujar Radiant dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (13/4/2026). Saat penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tiga pecahan tablet MDMA atau ekstasi yang disimpan pelaku.

Temuan Ribuan Butir Ekstasi di Plafon

Setelah penangkapan di kafe, polisi melakukan interogasi intensif. AB mengaku masih menyimpan stok narkotika dalam jumlah besar di tempat tinggalnya. Petugas kemudian menggiring tersangka ke Rumah Kost Ayu, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Penyisiran di kamar kos membuahkan hasil saat polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon. “Petugas menemukan satu kotak boks kamera CCTV bertuliskan ‘OTHENTICA’ yang dibungkus tas kresek hitam. Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi 1.284 butir ekstasi merah muda dengan logo TMT,” urai Radiant. Total berat barang bukti mencapai 657,06 gram bruto atau 634,11 gram netto.

Jaringan DPO dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut atas arahan seseorang berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AB mengambil paket tersebut dengan sistem “tempel” di belakang RS Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta.

Mirisnya, AB mengaku nekat menjadi perantara karena alasan ekonomi dan bahkan belum menerima upah sepeser pun. “Upahnya dijanjikan akan dibayar setelah barang diterima oleh pembeli,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Polda Bali menjerat AB dengan pasal berlapis. Untuk pasal primer, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara untuk pasal subsider, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *