Unit Investigasi Kejahatan Dunia Maya Kepolisian Metropolitan Seoul, Korea Selatan, berhasil membongkar sebuah jaringan kejahatan digital yang menggunakan teknologi deepfake untuk memproduksi konten pornografi di platform Telegram. Jaringan ini telah mengeksploitasi sedikitnya 234 orang, termasuk 159 anak di bawah umur, sejak 2020. Kasus ini disebut sebagai salah satu kejahatan seksual digital terbesar di Korea Selatan.
Sebanyak 14 orang anggota jaringan tersebut telah ditangkap, termasuk seorang pria berusia 33 tahun yang diduga sebagai pemimpin dan pengelola grup Telegram tersebut. Pria yang dikenal dengan nama samaran “pendeta” ini diduga mengelola aktivitas ilegal tersebut di ratusan ruang obrolan terenkripsi.
“Keempat belas tersangka, termasuk pemimpin jaringan, berhasil ditangkap pada 14 Januari,” kata Oh Kyu Shik, seorang pejabat Kepolisian Metropolitan Seoul, seperti dikutip oleh The Straits Times pada Kamis (23/1).
Selain itu, pihak kepolisian mengidentifikasi 73 orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka diketahui membuat konten pornografi palsu menggunakan teknologi deepfake berdasarkan informasi pribadi kenalan mereka. Dari jumlah tersebut, 40 orang sedang dalam proses penyelidikan, satu orang telah ditangkap, sementara sisanya masih dalam pencarian.

Dari total korban yang tereksploitasi selama empat tahun terakhir, 159 di antaranya adalah anak di bawah umur, yang terdiri dari 57 laki-laki dan 102 perempuan. Polisi juga melaporkan bahwa 10 remaja menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan lainnya yang direkam oleh para pelaku.
“Jaringan ini tidak memiliki target spesifik berdasarkan usia atau jenis kelamin tertentu. Korban dipilih secara acak dari berbagai kelompok masyarakat,” ujar kepolisian.
Modus operandi jaringan ini adalah mendekati target melalui Telegram, mendapatkan informasi pribadi mereka, lalu mengancam akan menyebarkan data tersebut jika korban tidak mematuhi permintaan mereka.
Kasus ini mengingatkan pada skandal “Nth Room,” yang mencuat antara Mei 2019 hingga Februari 2020, di mana 73 wanita dijebak melalui Telegram dan menjadi korban eksploitasi seksual. Pelaku utama dalam kasus tersebut, Cho Joo-bin, yang dikenal dengan julukan “Dokter,” telah dijatuhi hukuman penjara 42 tahun.
Sumber: www.gelanggangnews.com
