Dana Jemaat Rp28 Miliar Dipakai Buat Bisnis Pribadi, Pelarian Pria Labuhanbatu Berakhir di Kualanamu

GelanggangNews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menindak dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya, yakni AH dan CR, terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu, Medan. Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.

“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Kedua WNI tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank pelat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi, menjelaskan bahwa AH diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk investasi dan usaha pribadi, termasuk mini zoo.

“Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu pada Senin,” ujar Kombes Pol. Rahmat Budi.

Rahmat mengatakan bahwa uang gereja tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan usaha pribadi milik tersangka AH. “Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya,” jelasnya.

Polisi menyebut modus pelaku adalah dengan membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank pelat merah. “Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaimnya sebagai produk resmi. Padahal, itu bukan produk resmi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp28 miliar. Namun, tersangka baru mengakui penggunaan dana sekitar Rp7 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *