Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia melaporkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menyita aset senilai Rp111 miliar yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Aset ini diperoleh dari 13 kasus yang melibatkan 15 tersangka yang sedang diproses oleh BNN.
Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, pada Kamis (23/1), mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya mereka untuk menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia. “Kami telah mengungkap 13 kasus TPPU terkait narkoba dan berhasil menyita aset dengan total nilai Rp111,53 miliar,” jelas Hukom.
Selain itu, Hukom menambahkan bahwa berkat pengungkapan narkoba oleh BNN, sekitar 4 juta warga Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. BNN juga mencatatkan sejumlah penangkapan penting dalam 2024, termasuk enam penyitaan barang bukti terbesar. Salah satunya adalah penangkapan ganja seberat 2,19 ton.

BNN berhasil mengungkap 653 kasus narkotika sepanjang tahun ini, yang melibatkan jaringan sindikat baik lokal maupun internasional. Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 1.041 tersangka. Selain itu, BNN juga mengungkapkan adanya tiga laboratorium rahasia di beberapa daerah, seperti di Gianyar (Bali), Serang (Banten), dan Sumedang (Jawa Barat), yang digunakan untuk memproduksi narkoba secara ilegal.
Dengan berbagai pencapaian ini, BNN semakin menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan, serta melindungi masyarakat Indonesia dari dampak merusak narkoba.
Sumber: www.gelanggangnews.com










