Gagalkan Peredaran 71 Kg Sabu, Polda Banten Putus Rantai Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

GelanggangNews – SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Maret 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni sebanyak 71 kilogram, yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi strategis yang menjadi jalur utama distribusi narkoba dari Sumatera menuju Jawa.

Kronologi Penangkapan: Merak hingga Jalur Tol

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, dalam keterangannya pada Kamis (26/3/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari dua kasus penangkapan yang berbeda namun saling berkaitan dalam hal jaringan distribusi.

  • Kasus Pertama di Pelabuhan Merak: Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang kedapatan membawa koper berisi sekitar 15,8 kilogram sabu. Untuk mengelabui pemeriksaan petugas pelabuhan, barang haram tersebut dikemas ke dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan di dalam koper pribadinya.

  • Kasus Kedua di Tol Tangerang-Merak: Tak berselang lama, pengembangan dilakukan hingga petugas berhasil mencegat sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, BR dan MN, serta menyita barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram.

Modus Operandi: Modifikasi Kendaraan

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara-cara yang cukup rapi untuk menghindari kecurigaan aparat. Salah satu teknik yang digunakan adalah memodifikasi bagian interior mobil.

“Sabu seberat 55,2 kilogram tersebut disembunyikan di dalam bagian door trim atau panel pintu mobil. Para tersangka ini berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan lintas provinsi yang melintasi rute Lampung-Merak menuju Jakarta,” jelas Wiwin.

Nilai Fantastis dan Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan hasil taksiran, total barang bukti sabu seberat 71 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp85 miliar. Penangkapan ini diklaim telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, mereka terancam dengan:

  • Pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

  • Alternatif pidana penjara paling lama 20 tahun.

  • Denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Banten, terutama jalur penyeberangan laut dan jalan tol, untuk memastikan wilayah tersebut tidak menjadi titik lemah peredaran narkoba nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *