GelanggangNews – JAKARTA – Tabir gelap dugaan perlindungan peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota perlahan mulai terungkap. Abdul Hamid alias Boy, buronan kasus narkoba yang baru saja diringkus, membuat pengakuan mengejutkan terkait adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Uang tersebut diduga kuat sebagai biaya “upeti” agar bisnis haram sabu yang dijalankan Boy di wilayah Bima berjalan tanpa gangguan.
Modus Setoran yang Unik
Dalam pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC, Boy merinci bahwa uang miliaran tersebut diserahkan dalam lima tahapan sepanjang periode Mei hingga September 2025. Uniknya, metode penyerahan uang dilakukan dengan cara-cara tersembunyi guna menghindari kecurigaan:
Sistem “Drop-off”: Setoran pertama hingga ketiga, masing-masing senilai Rp400 juta, diletakkan di lokasi yang telah ditentukan seperti depan kantor Satnarkoba hingga di dalam mobil pribadi AKP Malaungi saat berada di tempat olahraga (gym).
Penyerahan Langsung: Setoran berikutnya dilakukan di area mess polisi hingga di pinggir jalan umum di depan sebuah hotel di Kota Bima.
“Tersangka mengaku menyetor total Rp1,6 miliar untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (13/3).
Kronologi Penangkapan di Pontianak
Pelarian Boy berakhir pada Selasa malam (10/3) di Kalimantan Barat. Petugas berhasil melacak keberadaannya di sebuah gudang kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Meski sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas, Boy akhirnya tak berkutik saat tim gabungan melakukan penyergapan.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20,4 juta, beberapa kartu SIM, serta identitas pribadi milik tersangka.
Efek Domino: Menyeret Nama Eks Kapolres
Kasus ini tidak berhenti di level Kasat Narkoba. Penangkapan AKP Malaungi sebelumnya—yang kedapatan menyimpan 488 gram sabu di rumah dinasnya—menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih luas.
Kini, penyelidikan turut mengarah pada dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik diduga menerima aliran dana dari dua bandar besar, yakni Koko Erwin (Rp1 miliar) dan Boy (Rp1,8 miliar). Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui perantara AKP Malaungi dan ditampung dalam rekening pihak ketiga yang berada di bawah kendali AKBP Didik.
Saat ini, Boy telah dibawa ke markas Bareskrim Polri di Jakarta sebelum nantinya akan diserahkan ke Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









