GelanggangNews – JAKARTA – Praktik perjudian online (judol) terus berevolusi dengan berbagai cara untuk menjaring korban. Baru-baru ini, Polsek Pesanggrahan berhasil membongkar modus operandi baru yang melibatkan penempelan stiker kode matriks (QR Code) di tempat umum. Seorang pria berinisial SP alias P diringkus pihak kepolisian setelah aksi nekatnya menempelkan stiker judi online viral di media sosial.
Bayaran Menggiurkan di Tengah Keramaian
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026), Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa motif di balik aksi ini adalah faktor ekonomi. Pelaku tergiur oleh upah yang cukup besar untuk pekerjaan yang tergolong sederhana.
“Pelaku menyampaikan kepada kami bahwa ia menerima upah sebesar Rp 100.000 untuk setiap barcode yang berhasil ditempelkan di satu lokasi,” ujar Kompol Seala.
Angka ini dinilai cukup fantastis mengingat pelaku hanya perlu menempelkan stiker kecil di objek-objek yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti setang motor hingga meja di warung makan.
Kronologi dan Titik Operasi Pelaku
Penyelidikan bermula pada Selasa, 10 Februari lalu, saat warga mulai resah dengan munculnya stiker QR Code misterius di area warteg dan parkiran motor. Berbekal bukti dari media sosial dan laporan warga, polisi bergerak cepat mengamankan SP.
Namun, SP tidak bekerja sendirian. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya, termasuk rekan pelaku berinisial F, yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengembangan, tim kepolisian menemukan stiker-stiker tersebut tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta Selatan, antara lain:
Petukangan Utara: Area parkir tempat makan seafood di Jalan Ciledug Raya.
Kebayoran Lama: Parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya.
Petukangan Selatan: Area SPBU Pertamina di Jalan M. Saidi Raya.
Waspada Bahaya di Balik Pemindaian (Scan)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa stiker ini bukan sekadar tautan biasa. Selain mengarahkan ke situs judi online, pemindaian QR Code dari sumber yang tidak jelas sangat berisiko memicu tindakan kriminal digital lainnya.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat untuk tidak asal melakukan pemindaian (scan) jika menemukan QR Code mencurigakan di tempat umum. Ini adalah modus baru yang bisa berujung pada scamming atau peretasan data pribadi yang akan sangat merugikan masyarakat,” tegas Kompol Seala.
Saat ini, pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus rantai jaringan yang menyuruh para pelaku lapangan ini.









