Menag Nasaruddin Umar Pernah Singgung “Tinggalkan Zakat”

GelanggangNews – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang memicu kontroversi, terutama terkait zakat yang kemudian ia klarifikasi dan minta maaf.

Kontroversi bermula saat Nasaruddin tampil dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah akhir Februari 2026. Ia sempat mengatakan, dalam konteks diskusi, bahwa jika umat ingin maju, mereka sebaiknya “meninggalkan zakat” dan lebih fokus pada instrumen lain seperti infak atau sedekah. Pernyataannya yang menyebut zakat “tidak populer” bahkan ditafsirkan sebagian publik sebagai mengurangi peran zakat sebagai kewajiban agama.

Pernyataan tersebut langsung memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pengamat agama, karena bagi banyak umat Islam zakat merupakan bagian penting dari ajaran Islam sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan.

Menanggapi protes publik, Nasaruddin kemudian menyampaikan permohonan maaf resmi di Jakarta pada 1 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ’ain) dan bagian tak terpisahkan dari lima rukun Islam. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya, sekaligus menekankan bahwa maksud awalnya adalah untuk mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak hanya terfokus pada zakat tetapi juga memaksimalkan peran instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah yang lebih produktif.

Dalam klarifikasinya, Nasaruddin juga mencontohkan praktik wakaf yang kuat di sejumlah negara sebagai salah satu cara memperkuat ekonomi umat tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam.

Isu ini kembali mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik tentang hal-hal sensitif keagamaan dapat memicu respons cepat di masyarakat dan perlu disampaikan dengan kehati-hatian tinggi.

Ikuti perkembangan terbaru berita Nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *