GelanggangNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pejabat Bea Cukai ke rumah tahanan. Koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar menjadi bukti utama. Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai, Penindakan, dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo.
Budiman ditahan setelah KPK menyita lima koper berisi uang Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman (safe house) yang disewa tersangka. Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026. Usai ditangkap, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyalahgunaan Safe House
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa safe house yang seharusnya identik dengan pelayanan publik atau perlindungan, justru digunakan pejabat Bea Cukai untuk mengamankan uang diduga hasil korupsi.
Asep menjelaskan bahwa Budiman memerintahkan stafnya, Salisa Asmoaji, untuk “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
“Setelah peristiwa tersebut (OTT), BBP (Budiman Bayu Prasojo) memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi safe house dan menemukan lima koper berisi mata uang asing serta rupiah. “Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar,” tambah Asep.
Modus Operandi dan Gratifikasi
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama Sisprian (Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya) diduga kuat menerima gratifikasi. Tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara pada periode 2024–2026.
Selain uang tunai, KPK menyita Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang hasil korupsi importasi barang palsu (KW) tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil operasional pribadi.
“Sebagian uang ditemukan di dalam mobil operasional untuk kebutuhan mendesak. Jadi, mereka tidak harus mengambil uang ke safe house jika ingin membeli sesuatu atau memberi kepada seseorang,” tutur Asep.
Jeratan Hukum
Penyidik menduga mobil operasional yang digunakan lebih dari satu unit. Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









