KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Tersangka Kasus Suap Importasi

GelanggangNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal atau barang tiruan (KW) di lingkungan Bea Cukai, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat DJBC di Jakarta, sebelum Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Budiman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK awal Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dari OTT itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian suap dan gratifikasi importasi barang. Selain Budiman, sudah ada enam tersangka lain termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta beberapa orang dari pihak perusahaan pelayaran atau pengurusan dokumen impor.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Temuan ini menjadi salah satu dasar penyidik mendalami aliran dana dan peran Budiman serta pihak terkait lainnya.

KPK menjerat Budiman dengan pasal tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah bukti awal dinilai cukup untuk menaikkan status hukum. Penyidik masih memeriksa lebih jauh untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam jaringan kasus ini.

Ikuti perkembangan terbaru hukum dan kasus korupsi nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *