GelanggangNews – Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.
Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.
Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4, yakni Hakim Mulyono Dwi Purwanto, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO). Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Hakim Mulyono juga memandang tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, ia menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberikan manfaat besar bagi negara. “Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis, tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.
Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.
Dakwaan Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M. Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau Bahan Bakar Minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.









