Babak Baru Kekerasan ART di Gunung Putri: Tersangka OAP Resmi Ditahan dengan Kondisi Menggunakan Kursi Roda

GelanggangNews – Penyidikan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di kawasan Gunung Putri, Bogor, kini memasuki fase krusial. Pihak kepolisian telah menetapkan sang majikan, OAP (37), sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dilakukan di Mapolres Bogor.

Momen Pemeriksaan di Mapolres Bogor

Pada Senin (23/2/2026), suasana di gedung Satres PPA-PPO Polres Bogor tampak tegang saat OAP keluar dari ruang penyidikan. Ada pemandangan yang mencuri perhatian; tersangka yang biasanya tampil bugar kini terlihat menggunakan kursi roda saat didorong oleh sejumlah orang keluar dari gedung.

OAP tampak berusaha keras menyembunyikan identitasnya dari sorot kamera. Mengenakan pakaian serba hitam, wajahnya tidak hanya tertutup masker medis, tetapi juga diselubungi kain hitam tambahan. Selama proses pemindahan menuju klinik Polres Bogor, tersangka memilih untuk bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait tindakan kekerasan yang disangkakan kepadanya.

Kondisi Kesehatan Korban yang Memprihatinkan

Di saat tersangka menjalani proses hukum, penderitaan fisik masih harus ditanggung oleh korban, FH. Luka-luka yang dialaminya ternyata menyisakan trauma fisik yang cukup serius, terutama pada bagian indra pendengaran.

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa korban saat ini sedang mengungsi di kediaman kerabatnya untuk memulihkan diri. Berdasarkan laporan medis terbaru:

  • Penggumpalan Darah: Terdapat sisa darah yang menggumpal di area dalam telinga korban akibat hantaman atau tekanan keras.

  • Perawatan Berkelanjutan: FH masih diwajibkan melakukan kontrol rutin ke dokter spesialis untuk memastikan fungsi pendengarannya tidak terganggu secara permanen.

Langkah Hukum dan Pemberkasan ke Kejaksaan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menunda proses hukum ini. Dengan status OAP yang sudah resmi menjadi tahanan, penyidik fokus menyelesaikan pemberkasan perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan.

“Karena proses penahanan sudah kami lakukan, langkah selanjutnya adalah fokus pada pemberkasan dan menjalin koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas AKP Silfi.

Langkah ini diambil guna memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja domestik di lingkungan rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *