GelanggangNews – Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar di wilayah tersebut pada awal tahun 2026.
Operasi dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan setelah menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba lintas provinsi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, pada dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil. Dua orang tersangka berinisial YNP (31) dan SB (58) langsung diamankan di lokasi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke luar daerah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba antarprovinsi yang telah lama beroperasi.
Kapolrestabes Medan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dengan jumlah sitaan yang sangat besar, aparat memperkirakan ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ikuti perkembangan terbaru berita kriminal hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/









