GelanggangNews – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Setelah melalui proses penyidikan panjang sejak Agustus 2025, berkas perkara korupsi yang menyeret dua petinggi organisasi tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke meja hijau.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Pada Rabu, 18 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi resmi melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan. Dalam pelimpahan ini, terdapat dua tersangka utama berinisial KD dan NY.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyerahkan 36 item barang bukti, yang terdiri dari:
Dokumen pencairan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Catatan transaksi perbankan.
Uang tunai sebesar Rp400 juta.
Modus Operandi: Dari “Nyaleg” hingga Cicilan Mobil Mewah
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158. Angka tersebut merupakan bagian dari total dana hibah sebesar Rp12 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet difabel.
Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk mendukung prestasi atlet justru dikantongi untuk kepentingan pribadi:
Tersangka KD: Diduga menggunakan dana sebesar Rp2 miliar untuk biaya kampanye pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
Tersangka NY: Diduga menikmati aliran dana sebesar Rp1,79 miliar, di mana sebagian di antaranya digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan diserahkannya para tersangka ke kejaksaan, status KD dan NY kini menjadi tahanan titipan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana yang dikorupsi berkaitan dengan hak-hak kelompok difabel yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.











